Sabtu, 06 Oktober 2018

UTS TBI 1A PPKN

Ujian Tengah Semester
Jurusan Tadris Bahasa Inggris Kelas A Semester 1

MK : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Dosen: Imam Sibaweh, M.Pd

Jawablah pertanyaan berikut dengan tepat, menurut pendapat Anda!

1. Apa yang Anda pahami dengan filsafat Pancasila pada aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis?
2. Apa yang Anda pahami dengan nilai, moral dan norma dalam memahami Pancasila sebagai etika politik?
3. Bagaimana penjabaran Pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan sebagai sistem pemerintahan Negara?
4. Apakah Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi? Jelaskan pendapat Anda?
5. Apa saja kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan reformasi dalam menata kehidupan bernegara?

Selamat mengerjakan!

50 komentar:

Denada Aulia Rahmadina mengatakan...

Nama : Denada Aulia Rahmadina
NIM : 1808105052
Kelas : 1/TBI/A

1. Filsafat pancasila pada aspek Ontologis adalah sbagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila sila pancasila
Filsafat pancasila pada aspek Epistomologis adalah sebagai upaya untuk mencari hakikat pancasila sebagai suatu system pengetahuan
Filsafat pancasila pada aspek Aksiologis adalah pendukung nilai nilai pancasila yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan berkeadilan social.
2. Nilai dalam Pancasila sbagai Etika Politik adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat, martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya
Moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsipprinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu. Norma sesungguhnya perwujudkan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh sebab itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi
3. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dar pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari Pancasila itulah yang dijabarkan melalui pasal-pasal UUD 1945
4. Iyah memenuhi syarat. Karena, Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Mewujudkan kehidupan yang pluralistic. menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa, sesuai dengan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
5. Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan
Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yg bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melauli sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara, UUD 1945 diamandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
Dengan melakukan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden, MA, BPK, dan kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD

Denada Aulia Rahmadina mengatakan...

Nama : Denada Aulia Rahmadina
NIM : 1808105052
Kelas : 1/TBI/A

1. Filsafat pancasila pada aspek Ontologis adalah sbagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila sila pancasila
Filsafat pancasila pada aspek Epistomologis adalah sebagai upaya untuk mencari hakikat pancasila sebagai suatu system pengetahuan
Filsafat pancasila pada aspek Aksiologis adalah pendukung nilai nilai pancasila yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan berkeadilan social.
2. Nilai dalam Pancasila sbagai Etika Politik adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat, martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah satu wujud kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya
Moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsipprinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu. Norma sesungguhnya perwujudkan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh sebab itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan sanksi
3. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dar pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari Pancasila itulah yang dijabarkan melalui pasal-pasal UUD 1945
4. Iyah memenuhi syarat. Karena, Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Mewujudkan kehidupan yang pluralistic. menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa, sesuai dengan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
5. Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan
Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yg bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melauli sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara, UUD 1945 diamandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
Dengan melakukan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden, MA, BPK, dan kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD

Po.tatochips mengatakan...

Nama : Dina Deniarni
Nim : 1808103199

1. -Aspek Ontologis
Menurut pendapat saya, Aspek ontologis dalam filsafat pancasila merupakan aspek tentang keberadaan pancasila, yang mana tak lepas dari pertanyaan tentang apa sebenarnya pancasila, apa yang dibahas didalamnya, subjek dan objek apa yang berkaitan dengannya. Pancasila yang terdiri atas lima sila yang secara keseluruhan merupakan kesatuan yang sistematis. Dasar keberadaan pancasila memiliki adanya unsur lain, yaitu unsur yang menjadi subjek pendukung pokok dalam sila-sila pancasila. Unsur yang menjadi dasar penggerak dan unsur yang membutuhkan pancasila sebagai pedoman hidupnya. Dasar ontologi pancasila pada hakikatnya adalah manusia. Yang memiliki hak mutlak monopluralis (terdiri atas susunan kodrat jiwa dan raga, jasmani dan rohani, sebagai mahluk individu dan mahluk sosial). Penjelasannya yaitu, bahwa yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah manusia (Notonegoro, 1975 : 23). Seperti yang sudah saya sampaikan bahwa manusia merupakan unsur penggerak/subjek dan unsur yang membutuhkan pancasila sebagai pedoman hidupnya. Inilah dasar keberadaan pancasila. Dikatakan bahwa dari segi filsafat, Negara adalah rakyat, dan unsur rakyat adalah manusia itu sendiri. Maka dapat disimpulkan bahwa hakikat dasar antopologis sila-sila dalam pancasila adalah manusia.
-Aspek Epistemologis
Menurut pemahaman saya epistimologis merupakan teori terjadinya ilmu pengetahuan. Mengenai kaitannya dengan pancasila, secara epistemologis kajian pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi pedoman rakyat indonesia, pastinya memiliki makna penting dari setiap silanya, berupa pengetahuan moral maupun pengetahuan yang berkaitan dengan kebangsaan. Pancasila telah menjadi suatu beliefe system, kepercayaan akan cita-cita bangsa. Dasar epismotologis pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar antologisnya, maka dasar epistemologis pancasila berkaitan erat dengan konsep dasar antologis tentang hakikat manusia. Menurut Pancasila, hakikat manusia adalah monopluralis, yaitu hakikat manusia yang memiliki unsur pokok susunan kodrat yang terdiri atas raga dan jiwa. Hakikat raga manusia memiliki unsur fisis anorganis, vegetatif, dan animal. Hakikat jiwa memiliki unsur akal, rasa, kehendak yang merupakan potensi sebagai sumber daya cipta manusia yang melahirkan pengetahuan yang benar, berdasarkan pemikiran yang luas serta mendalam, reseptif, kritis dan kreatif. Setelah itu, potensi tersebut mampu menghasilkan pengetahuan, lalu menyalurkan/mentransformasikan pengetahuan dalam bentuk demonstrasi, imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi, serta inspirasi. Dalam aspek ini makna dalam sila-sila pancasila saling mengait satu sama lain walaupun setiap sila mempunyai makna tersendiri. Berikut makna Sila pertama, Manusia pada hakikatnya kedudukan dan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, maka sesuai dengan sila pertama Pancasila, epistemologi Pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak. Hal ini sebagai tingkat kebenaran yang tinggi. Selanjutnya dalam sila ketiga, keempat, dan kelima, maka epistemologi Pancasila mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam aspek ini, ilmu pengetahian pada hakikatnya harus diseimbangkan dengan sikap relogius kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun moral terhadap sesama.

Po.tatochips mengatakan...

Jawaban Lanjutan (Dina Deniarni)
-Aspek Epistemologis
Menurut pemahaman saya epistimologis merupakan teori terjadinya ilmu pengetahuan. Mengenai kaitannya dengan pancasila, secara epistemologis kajian pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.Pancasila telah menjadi suatu beliefe system, kepercayaan akan cita-cita bangsa. Dasar epismotologis pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar antologisnya, maka dasar epistemologis pancasila berkaitan erat dengan konsep dasar antologis tentang hakikat manusia.Dalam aspek ini makna dalam sila-sila pancasila saling mengait satu sama lain walaupun setiap sila mempunyai makna tersendiri. Berikut makna Sila pertama, Manusia pada hakikatnya kedudukan dan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, maka sesuai dengan sila pertama Pancasila, epistemologi Pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak. Hal ini sebagai tingkat kebenaran yang tinggi. Selanjutnya dalam sila ketiga, keempat, dan kelima, maka epistemologi Pancasila mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam aspek ini, ilmu pengetahuan pada hakikatnya harus diseimbangkan dengan sikap religius kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun moral terhadap sesama.
-Aspek Aksiologis
Nilai-nilai dalam pancasila termasuk nilai etik/moral merupakan nilai dasar dan nilai instrumental yang selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, dalam berbangsa dan bernegara. Secara Aksiologis bangsa indonesia merupakan pendukung nilai-nilai pancasila yaitu bangsa yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial. Fungsi dari aspek aksiologis dalam filsafat pancasila yaitu untuk menelaah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

Po.tatochips mengatakan...

Lanjutan Jawaban (Dina Deniarni)
2.Nilai moral dan normal dalam memahami pancasila sebagai etika politik
Nilai norma dan moral dalam etika berpolitik berkaitan erat. Karena dalam berpolitik kita harus memiliki sikap/moral yang baik seperti bertanggung jawab, jujur, adil, tegas, dsb. Karena tanpa adanya nilai moral dan norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam berpolitik, tentu kehidupan politik tak akan teratur. Tujuan adanya etika politik adalah untuk mengarahkan kehidupan politik menjadi lebih baik, untuk meningkatkan sistem pemerintahan, serta dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil untuk indonesia yang lebih sejahtera.
3.Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara :
-Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung-jawabkan.
-Pasal 3
ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
ayat (2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presiden
ayat (3): MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
4.Menurut pendapat saya, tentu pancasila sudah memenuhi syarat sebagai ideologi. Karena didalam pancasila terkandung 3 nilai penting yang menjadi syarat sebuah ideologi.
*Nilai Dasar, ini merupakan nilai dasar yang ada didalam pembukaan dari UUD 1945. yang tidak pernah dilakukan perubahan
*Nilai Instrumen, merupakan sebuah dasar dari nilai-nilai yang nantinya bisa dijabarkan secara dinamis dalam bentuk uud 1945, perpu, dan tap MPR
*Nilai Praktis, merupakan prinsip yang dijalankan dengan beragam nilai dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Seperti menghormati kerukunan, dan kerjasama.
Tak hanya memenuhi 3 nilai diatas, namun pancasila juga mengandung nilai dari 3 dimensi, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibilitas. Ketiga dimensi tersebut merupakan kekuatan suatu ideologi.Oleh karena itu pancasila sudah mumpuni untuk disebut sebagai suatu ideologi.
5.Kebijakan pada masa pemerintahan reformasi dalam menata kehidupan berbangsa, yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie yaitu :
a. Kebijakan dalam bidang politik
Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut yaitu:
· UU No. 2 tahun 1999 tentang partai politik
· UU No. 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum
· UU No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
b. Kebijakan dalam bidang ekonomi
Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU no 5 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
c. Kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan pers
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Disamping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan Permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan (SIUP)
d. Pelaksanaan Pemilu
Pada masa pemerintahan B.J Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam pemerintahan B.J Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur. B.J Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur.

Unknown mengatakan...

Nama :Tasya Syahida Aulia
Kelas:(ELTD A/1)
Nim :1808103144
1. Ontologi, epistimologi dan aksiologi hubungannya berkaitan erat karena:
a). Ontologi membicarakan hakikat (segala sesuatu), ini berupa pengetahuan tentang hakikat segala sesuatu.
b). Epistimologi membicarakan cara memperoleh pengetahuan itu.
c). Aksiologi membicarakan guna pengetahuan itu.

2. a). Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Dengan demikian,maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya.
b). Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu.
c). Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.

3. a). Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya.
b). Pokok pikiiran kedua merupakan causa finalis dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan suatu tujuan atau sutu cita-cita yang hendak dicapai.
c). Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan sistem negara yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
d). Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD 1945 merupakan asas moral bangsa dan negara

4. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Dan Pancasila juga berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.

5. a). Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat (contohnya pemilu)
b). Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yg bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab
c). Mengamandemenkan UUD 1945, presiden dan wakul presiden dipilih langsung oleh rakyat

Indah Nurazizah mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Indah Nurazizah mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Indah Nurazizah mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Indah Nurazizah mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Indah Nurazizah mengatakan...

Nama : INDAH NURAZIZAH
NIM : 1808103022

Jawaban :
1.Filsafat Pancasila timbul dengan adanya penyelidikan terhadap makna, syarat, dan susunan Pancasila yang mengandung nilai, yang merupakan suatu kesatuan yang utuh.

2. Dalam berpolitik bukanlah bebas tanpa aturan melainkan ada hukum dan peraturan yang mengatur di dalamnya, yaitu Pancasila sebagai dasar hukum negara Indonesia yang kemudian berkembang menjadi UUD 1945

3. Dalam sila Pancasila yang ke empat, jika disimpulkan bahwa Indonesia adalah Negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi sebagaimana dalam kalimat " permusyawaratan perwakilan". Dan kedaulatan negara berada di tangan rakyat.

4. Memenuhi, karena dapat diterima oleh semua kalangan khususnya masyarakat Indonesia, isinya pun tidak radikal dan tidak bertentangan dengan agama.

5. a. Meningkatkan mutu pendidikan, dan memberlakukan wajib belajar 12 tahun minimal
b. memperbaharui UUD 1945 (amandemen)
c. adanya pemilihan umum

Unknown mengatakan...

Ulangan Tengah Semester Mata Kuliah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Imam Sibaweh,M.Pd
Nama : Jamaluddin Ramadhan
NIM : 1808103196
Kelas :TBI/1A
1.filsafat pancasila pada aspek ontologis ilmu yang mempelajari hakikat dasar dari sila-sila pancasila, karena dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang berhakikat mutlak, terbukti pada setiap sila-sila pancasila yang pada hakikatnya adalah manusia.Sedangkan pada aspek epistomologis kita akan mangkaji hakikat pancasila sebagai ilmu pengetahuan. Epistomolgis pancasila sebagai suatu objek kajian pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan pancasila dan susunan pengetahuan pancasila.Sementara filsafat pancasila pada aspek aksiologis kita akan berbicara tentang nilai-nilai dari setiap pancasila, karena aksiologi sendiri merupakan bagian dari ilmu filsafat yang membahas tentang nilai,kegunaan atau manfaat.
2.Karena pancasila merupakan ideologi dan dasar negara maka konsekuensi nya semua tatanan hidup bernegara harus sesuai dengan pancasila tidak terkecuali dengan kehidupan berpolitik. Etika berpolitik kita harus sesuai dengan pancasila.Untuk menyesuaikannya kita harus memperhatikan Nilai, norma, dan moral yang merupakan suatu konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila, maka ketiganya akan memberikan suatu pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika.
3.Nilai-nilai yang terdapat pancasila tidak bersifat statis. Artinya dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara, selalu terus-menerus berinteraksi secara timbal-balik dan Selalu ada benang merah yang tidak boleh putus atau diputuskan diantara ketiganya. Dalam UUD 1945 dapat kita simpulkan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana batin dari undang-undang dasar negara indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis yaitu UUD dan hukum dasar tidak tertulis yaitu konfrensi, selanjutnya pokok pikiran itu di wujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh karena itu suasana kebathinan undang-undang dasar 1945, tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara yaitu pancasila. Oleh karena itu secara formal pancasila di tetapkan sebagai dasar filsafat negara republik indonesia. Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila bersifat timbal balik yaitu Hubungan formal dan Hubungan material.
4.Iya, Pancasila telah memenuhi Syarat- Syarat Sebagai Ideologi bangsa, karena Pancasila memiliki Nilai dasar yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang tidak berubah. Kemudian pancasila juga memiliki Nilai Instrumen, yaitu nila-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis ke bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya .kemudian yang terakhir Pancasila memiliki  Nilai Praktis, yaitu nilai-nilai yang dilaksanakan di kehidupan sehari-hari, baik di masyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praktif bersifat abstrak, seperti mengormati, kerja sama, dan kerukunan. 
5.Kebijakan yang diambil pada masa Reformasi yaitu pemerintahan BJ Habibie :
Kebijakan dalam bidang politik dan hukum.
Membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan.
Mengatasi masalah dwifungsi ABRI.
Mengadakan Sidang Istimewa.
Kebijakan dalam bidang ekonomi.
Kebijakan menyampaikan pendapat dan pers.
Pelaksanaan Pemilu.

Unknown mengatakan...

Ulangan Tengah Semester Mata Kuliah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Imam Sibaweh,M.Pd
Nama : Jamaluddin Ramadhan
NIM : 1808103196
Kelas :TBI/1A
1.filsafat pancasila pada aspek ontologis ilmu yang mempelajari hakikat dasar dari sila-sila pancasila, karena dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang berhakikat mutlak, terbukti pada setiap sila-sila pancasila yang pada hakikatnya adalah manusia.Sedangkan pada aspek epistomologis kita akan mangkaji hakikat pancasila sebagai ilmu pengetahuan. Epistomolgis pancasila sebagai suatu objek kajian pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan pancasila dan susunan pengetahuan pancasila.Sementara filsafat pancasila pada aspek aksiologis kita akan berbicara tentang nilai-nilai dari setiap pancasila, karena aksiologi sendiri merupakan bagian dari ilmu filsafat yang membahas tentang nilai,kegunaan atau manfaat.
2.Karena pancasila merupakan ideologi dan dasar negara maka konsekuensi nya semua tatanan hidup bernegara harus sesuai dengan pancasila tidak terkecuali dengan kehidupan berpolitik. Etika berpolitik kita harus sesuai dengan pancasila.Untuk menyesuaikannya kita harus memperhatikan Nilai, norma, dan moral yang merupakan suatu konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila, maka ketiganya akan memberikan suatu pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika.
3.Nilai-nilai yang terdapat pancasila tidak bersifat statis. Artinya dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara, selalu terus-menerus berinteraksi secara timbal-balik dan Selalu ada benang merah yang tidak boleh putus atau diputuskan diantara ketiganya. Dalam UUD 1945 dapat kita simpulkan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana batin dari undang-undang dasar negara indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis yaitu UUD dan hukum dasar tidak tertulis yaitu konfrensi, selanjutnya pokok pikiran itu di wujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh karena itu suasana kebathinan undang-undang dasar 1945, tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara yaitu pancasila. Oleh karena itu secara formal pancasila di tetapkan sebagai dasar filsafat negara republik indonesia. Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila bersifat timbal balik yaitu Hubungan formal dan Hubungan material.
4.Iya, Pancasila telah memenuhi Syarat- Syarat Sebagai Ideologi bangsa, karena Pancasila memiliki Nilai dasar yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang tidak berubah. Kemudian pancasila juga memiliki Nilai Instrumen, yaitu nila-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis ke bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya .kemudian yang terakhir Pancasila memiliki  Nilai Praktis, yaitu nilai-nilai yang dilaksanakan di kehidupan sehari-hari, baik di masyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praktif bersifat abstrak, seperti mengormati, kerja sama, dan kerukunan. 
5.Kebijakan yang diambil pada masa Reformasi yaitu pemerintahan BJ Habibie :
Kebijakan dalam bidang politik dan hukum.
Membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan.
Mengatasi masalah dwifungsi ABRI.
Mengadakan Sidang Istimewa.
Kebijakan dalam bidang ekonomi.
Kebijakan menyampaikan pendapat dan pers.
Pelaksanaan Pemilu.

Unknown mengatakan...

Nama : Muhammad Ashif Humami
Nim : 1808103101
Jawaban
1.Ketika kita membicarakan tentang filsafat pancasila pastinya ada pembahasan yang sangat penting sekali yaitu ontologis, epistimologis, aksiologis. Yang mana 3 hal tetsebut menjadi pokok dari filsafat.
2.Ketika kita mau terjun di dunia politik kita sebagai warga negara indonesia harus memperhatikan norma, moral dan nilai yang terkandung dalam pancasila.
3.Pancasila sebagai dasar negara, tidak lain supaya negara ini adil, makmur, sentosa..
4.Memenuhi, karena pancasila adalah ideologi atau landasan pemikiran warga negara indoneaia.
5.Kebijakan dalam politik dan ekonomi.

Unknown mengatakan...

Nama : LINDU ASMARA
NIM : 1808103166

1. menurut saya,
-pancasila pada aspek ontologis adalah mengetahui hakikat dasar dari sila sila pancasila yang mana hakikat pancasila itu sendiri adalah manusia.
-pancasila pada aspek epistemologi yaitu pengetahuan sila sila pancasila yang mana apabila pancasila sudah menjadi ideologi maka harus jelas dan rasional dengan sumber pengetahuan manusia,teori kebenaran dlm kehidupan manusia,dan watak atau sifat pengetahuan manusia
-pancasila pada aspek aksiologis artinya nilai nilai pancasila (nilai apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia)
2. Dalam kehidupannya manusia tidak akan bisa terlepas dari yang namanya nilai, moral dan norma. Yang mana ketiganya tersebut selalu berhubungan dan mempengaruhi kehidupan manusia dalam masyarakatnya. Dalam kehidupan manusia nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik disadari maupun tidak .Nilai berbeda dengan fakta di mana fakta dapat dilihat, sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti, dan dihayati oleh manusia. Nilai dengan demikian tidak bersifat kongkret yaitu tidak dapat ditangkap dengan indra manusia. Agar nilai tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu lebih dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit. Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma. Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam kaitannya, pancasila merupakan sumber etika politik itu sendiri. Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas, secaraa demokratis, (berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (hukum moral. Prinsip-prinsip dasar etika politik itu telah jelas terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, Pancasila adalah sumber etika politik yang mesti direalisasikan. Para pejabat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, pelaksana aparat dan penegak hukum harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga harus berdasar pada legitimasi moral yang memang pembentukan dari nilai-nilai serta dikongkretisasi oleh norma.
3. a.Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.
Penjelasan:
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan segala bentuk musyawarah
rakyat dipimpin oleh MPR.
b. Pasal 3
ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
ayat (2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presiden
ayat (3) : MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
Penjelasan:
Segala peraturan yang ada di pasal 3 harus dilaksanakan oleh MPR.


Unknown mengatakan...

Nama : LINDU ASMARA
NIM : 1808103166

LANJUTAN

4. Menurut saya sudah.Perlu diketahui bahwa syarat pancasila sbg ideologi :
• Nilai Dasar : Ini adalah nilai dasar yang ada di dalam pembukaan dari UUD 1945 yang tidak pernah dilakukan perubahan.
• Nilai Instrumen : Ini merupakan sebuah dasar dari nilai-nilai yang nantinya bisa dijabarkan secara dinamis dan kreatif dalam bentuk dari penjabaran UUD 1945 , peraturan UU dan ketetapan dari MPR yang juga akan memiliki hubungan HAM dan pancasila.
• Nilai Praktis : Ini merupakan prinsip yang dijalankan dengan beragam nilai dari kehidupan yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat dan juga bernegara. Ini merupakan aspek yang memiliki sifat yang abstrak seperti menghormati, kerukunan dan kerjasama.
Pancasila ini memiliki sebuah pedoman dalam pandangan hidup yang akan mengatur dan membantu masyarakat dalam menggapai cita-cita dan tujuannya dan berasal dari kepribadian masyarakat tersebut. Memiliki niat dan tekad kuat dalam mengembangkan kedinamisan dan kreatifitas yang akan membantu dlaam pencapaian tujuan dari bangsa Indonesia dan terbentuk dari adanya keinginan dan didasari oleh warga sendiri dengan murni tanpa ada campur tangan maupun berupa paksaan yang berasal dari sekelompok tertentu.


5. 1. Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan
2. Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yg bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melauli sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara, UUD 1945 diamandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
4. Dengan melakukan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden, MA, BPK, dan kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD

ZayNaela LaLa mengatakan...

Nama : Siti Laelatun Nahdhiyah
NIM : 1808103054
KELAS : TBI/ 1A
JAWABAN :

1.) Menurut saya, filsafat pancasila dalam aspek ontologis : Ontologis yaitu hakikat dasar. Hakikat dasar (Ontologis) pancasila adalah manusia (subjek) sbg pendukung pokok pokok pancasila yang memiliki hal hal mutlak.
-Filsafat pancasila dalam aspek epistemologis yaitu pancasila sbg suatu sistem pengetahuan, sumbernya adalah nilai nilai yang ada pada bangsa Indonesia.
-filsafat dalam aspek aksiologis yaitu pancasila memiliki aspek nilai nilai , yaitu nilai dasar , nilai instrumental dan nilai praktis yang dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.) Menurut saya nilai, moral dan norma sbg etika politik adalah bahwa ketiganya itu sangat berkaitan erat dan memiliki satu konsep dalam dijadikan acuan dalam etika politik. Nilai berkaitan dgn harapan, cita cita dan keinginan. Agar nilai berguna dan menuntun sikap manusia , dikongkritkan dalam wujud norma. Nilai dan norma berkaitan dgn moral. Moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Hubungan moral dan etika sangat erat tetapi berbeda. Etika adalah pemikiran tentang pandangan moral itu sendiri.

3.) Pemerintah indonesia berdasarkan pancasila menerapkan sistem pemerintahan negara didasarkan pada ajaran demokrasi. Hal ini dilihat pada alenia ke 4 pembukan UUD'45 pada kalimat "Negara Republik Indonesia yang berkedudukan rakyat" yang sesuai dengan pancasila sila ke 4 . Kemudian dijabarkan dalam pasal 1 ayat (2) UUD'45 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat.

4.) Iya, karena pancasila sangat koheren dengan budaya Bangsa Indonesia.

5.) Beberapa kebijakan yang dikeluarkan Presiden Habibie di masa reformasi untuk menata kembali Indonesia sebagai negara pancasila adalah dengan dibuatnya:

- UU no 2 th 1999 pembentukan partai politik
- UU no 3 th 1999 ttg Pemilu yg demokratis
- UU no 4 th 1999 ttg keddukan dan fungsi MPR dan DPR
- kebijakan perlindungan konsumen
- kebebasan pers

Adapun kebijakan lain yang diambil pada masa pemerintahan BJ Habibie di antaranya sebagai berikut:

- Kebijakan dalam bidang politik dan hukum.
- Membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan.
- Mengatasi masalah dwifungsi ABRI.
- Mengadakan Sidang Istimewa.
- Kebijakan dalam bidang ekonomi.
- Kebijakan menyampaikan pendapat dan pers.
- Pelansanaan Pemilu.

Unknown mengatakan...

Nama : Fanusah
NIM : 1808103149
Kelas TBI/1A
jawaban
1.Filsafat pancasila pada aspek ontologis, epistemologis dan aksiologis merupakan aspek makna, sumber pengetahuan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Secara garis besar nilai Pancasila adalah tentang ketuhanan dan manusia. Sehingga ini senada dengan fitrah manusia itu sendiri, yakni sebagai pengabdi tapi juga pemimpin. Hamba tapi khalifah.
2.Pancasila adalah fondasi utama yang mempengaruhi nilai, moral dan norma. Maka bisa disimpulkan bahwa nilai, moral dan norma tidak boleh keluar dari nilai-nilai pancasila.
3.Pancasila mengandung lima unsur yang menjadi dasar lahirnya berbagai kebijakan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
4.Ya. Pancasila sangat memenuhi syarat sebagai ideology, karena Pancasila mengandung lima unsur yang saling berkaitan untuk menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara. Unsur ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan merupakan komponen yang sempurna untuk masyarakat majemuk di Indonesia.
5.Kebijakan politik dan hukum, meneruskan kehidupan yang demokratis, menjaga keutuhan NKRI, konversi minyak tanah ke gas dan BPJS.

Unknown mengatakan...

Nama : Animira
Kelas : 1/TBI/A
NIM : 1808103019

1. Filsafat pancasila pada aspek ontologis ialah filsafat menyelidiki hakikat yang esensi dan eksistensi pada segala sesuatu yang meliputi Tuhan, alam semesta, fisik maupun metafisik bahkan kehidupan yang sudah mati. Sedangkan filsafat pancasila pada aspek epistemologis ialah filsafat menyelidiki segala ilmu pengetahuan yang meliputi asal, syarat, susunan,dan metode dalam ilmu pengetahuan tersebut. Dan filsafat pancasila pada aspek aksiologis ialah filsafat membahas fungsi ilmu pengetahuan tersebut yang menyangkut nilai-nilai pancasila yang meliputi nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.

2. Nilai ialah kualitas yang melekat pada manusia. Sedangkan moral ialah ajaran tentang hal baik atau buruknya perbuatan manusia. Dan norma ialah aturan terhadap suatu kesadaran manusia untuk dipatuhi. Sehingga keterkaitan nilai, moral dan norma harus tetap terjaga di kehidupan manusia.

3. Pancasila dijadikan sebagai sistem pemerintahan negara terdapat dalam pasal 1 ayat (3) yang isinya bahwa negara indonesia adalah negara hukum. Dimana pancasila harus ditegakkan dengan adil dan benar dalam suatu pemerintahan.

4. Iya, karena dalam isi pancasila terdapat 5 dasar yang bertujuan untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Kebebasan berpendapat dan penegakkan hukum.

Unknown mengatakan...

Nama : Animira
Kelas : 1/TBI/A
NIM : 1808103019

1. Filsafat pancasila pada aspek ontologis ialah filsafat menyelidiki hakikat yang esensi dan eksistensi pada segala sesuatu yang meliputi Tuhan, alam semesta, fisik maupun metafisik bahkan kehidupan yang sudah mati. Sedangkan filsafat pancasila pada aspek epistemologis ialah filsafat menyelidiki segala ilmu pengetahuan yang meliputi asal, syarat, susunan,dan metode dalam ilmu pengetahuan tersebut. Dan filsafat pancasila pada aspek aksiologis ialah filsafat membahas fungsi ilmu pengetahuan tersebut yang menyangkut nilai-nilai pancasila yang meliputi nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.

2. Nilai ialah kualitas yang melekat pada manusia. Sedangkan moral ialah ajaran tentang hal baik atau buruknya perbuatan manusia. Dan norma ialah aturan terhadap suatu kesadaran manusia untuk dipatuhi. Sehingga keterkaitan nilai, moral dan norma harus tetap terjaga di kehidupan manusia.

3. Pancasila dijadikan sebagai sistem pemerintahan negara terdapat dalam pasal 1 ayat (3) yang isinya bahwa negara indonesia adalah negara hukum. Dimana pancasila harus ditegakkan dengan adil dan benar dalam suatu pemerintahan.

4. Iya, karena dalam isi pancasila terdapat 5 dasar yang bertujuan untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Kebebasan berpendapat dan penegakkan hukum.

Taniaarmeil mengatakan...

Nama : Tania Aryani Meilasari
NIM : 1808103097
KELAS : TBI/1A
JAWABAN :
1. Filsafat Pancasila pada aspek ontologis, berarti hasil pemikiran yang mendalam mengenai kelima sila Pancasila tentang keberadaan sifat (wujud) dari Pancasila tersebut
Filsafat Pancasila pada aspek epistemologis, berarti menetapkan atau menyelidiki apakah asal usul, susunan, metode, validitas dan hakikat dari Pancasila itu sudah layak/tepat, dan memenuhi syarat atau tidak untuk dijadikan pedoman hidup Bangsa dan Negara
Filsafat Pancasila pada aspek aksiologi, berarti menyelidiki hakikat, kriteria, dan kedudukan dari nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di dalam bermasyarakat.
2. Memahami Pancasila sebagai etika politik dengan nilai, moral dan norma, artinya menempatkan sila-sila Pancasila sesuai kaidah, pedoman, acuan, dan ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar warga dalam bernegara.
3. Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara
a. Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung-jawabkan.
b. Pasal 3
ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
ayat (2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presiden
ayat (3): MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
4. Menurut saya sudah memenuhi syarat, karena kelima sila Pancasila tersebut merupakan hasil pemikiran para tokoh yang telah disepakati bersama dan juga Pancasila tidak hanya diperuntukkan kepada satu suku, bangsa dan agama melainkan mencakup sesama warga negara yang memiliki perbedaaan yang sesuai dengan karakteristik Bangsa Indonesia itu sendiri.
5. -Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan
-Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yg bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
-Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melauli sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara, UUD 1945 diamandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
-Dengan melakukan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden, MA, BPK, dan kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD

Unknown mengatakan...

Nama : Syifa'a Nur Afiyah
NIM : 1808103155
KELAS : TBI/1A

1). Berbicara tentanf filsafat maka kita akan membahas aspek pancasila sebagai :
a). Aspek ontologis yaitu aspek yang membahas tentang hakikat segala sesuatu serta mengetahui hakikat dasar dari sila-sila pancasila. dasar ontologis pada hakiakatnya adalah manusia, yang memiliki hak mutlak sebagai subyek pendukung sila-sila pancasila
b). Aspek epistomologi yaitu aspek yang membahas proses syarat terjadinya pengetahuan. maka kajian pancasila dimaksudkan sebagai untuk mencari hakikat pancasia sebagai suatu sistem pengetahuan. ini berarti bahwa pancasila menjadi cita-cita dn suatu ideologi oleh karena itu pancasila harus memiliki teori kebernaran.
c). Aspek aksiologis yang membahas tentang suatu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila adalah suatu satu kesatuan yang terbentuk atas perbedaan dan kebijkan yang ada sehingga mencerminkan khas bangsa Indonesia.
2). pancasila sebagai etika politik haruslah mengedepankan demokrasi sebagai nilai dan moral. sebagaimana yang terkandung dalam sila ke-4 pancasila, bahwa segala sesuatu didasarkan pada kebijaksanaan dengan cara bermusyawarah. etika politik juga harus mengedepankan pluralisme artinya harus hidup dengan damai, positif dan toleran. pengakuan kebebasan agama, berfikir, HAM, dan dijalankannya legitimasi hukum, artinya pancasila dapat dijadikan sebagai pengambilan keputusan dalam berpolitik.
3). penjabaran pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945 mengandung pokok pikiran yaitu cita-cita, hukum, dan cita-cita moral bangsa bersumber pandangan hidup dan dasar negara. pembukaan UUD 1945 yang memuat pancasila dengan batang tubuh UUD RI 1945 bersifat kausal dan organis. ada 4 pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. pokok pikiran yaitu persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat dan ketuhanan Yang Maha Esa. sedangkan batang tubuhnya telah mengalami amandemen dan dikelompokkan menjadi 3 macam yaitu : pasal-pasal yang terkait aturan pemerintahan negara, pasal-pasal yang mengatur hubungan antar negara dan penduduknya, pasal-pasal yang berisi materi.
4). Pancasila memenuhi ideologi yaitu memiliki suatu gagasan sedalam dalamnya sebagai ketertiban sosial, ada 4 tipe pancasila sebagai ideologi yaitu ideologi konserfatif yang memelihara keadaan yang ada, kontra ideologi untuk melegalimasikan penyimpangan masyarakat, ideologis reformis yang berkehendak untuk merubah keadaan dan yang terakhir ideologi revolusioner yang bertujuan mengubah seluruh sistem masyarakar menjadi lebih baik. selain itu, pancasila juga mengandung suatu nilai yang baik dan benar sesuai bangsa indonesia. adanya ideologi ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
5). pemerintahan reformasi :
1). pemerintahan yang memberikan ruang gerak terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik secara lisan/tulisan
2). upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR NO IX/MPR/1998 yang ditindaklanjuti dengan UU No. 30/2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
3). kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J.Habibie dalam menanggapi tuntutan reformasi masyarakat adalah : kebijakan dalam bidang politik, kebijakan dalam bidang ekonomi, kebebasan menyampaikan pendapat, pelaksanaan pemilu.

azzahrarahimi@gmail.com mengatakan...

Nama : Az Zahra Rahimi
NIM : 1808103114
1. Filsafat pancasila pada aspek ontologis, epistomologis, dan aksiologis yaitu upaya untuk mengetahui hakikat dasar sila-sila pancasila. Pancasila yang terdiri dari 5 sila yang setiap silanya merupakan satu kesatuan dasar. Setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, malainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis sendiri itu adalah manusia yang mendukung pokok-pokok dari pancasila. Yang mendukung untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan yaitu aspek epistomologis. Pancasila harus menjadi suatu sistem cita-cita, menjadi suatu ideologi. Oleh karena itu Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan. Dalam aspek aksiologis filsafat pancasila sebagai nilai-nilai dari pancasila dalam kehidupan. Yang merupakan sebagai dasar kehidupan manusia.
2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah disahkan sebagai dasar negara adalah merupakan kesatuan utuh nilai-nilai budi pekerti. Pancasila dapat disebut sebagai norma bangsa Indonesia yang mengatur etika dalam kehidupan. Pancasila juga merupakan moral negara, yaitu moral yang berlaku bagi negara. Dengan demikian, etika politik memerupakan sebuah tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai warga negara terhadap sebuah negara yang harus sesuai dengan nilai, norma dan moral.
3. Bahwa pancasila sebagai dasar negara Indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV.
sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara :
-Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung-jawabkan.
Sistem pemerintahan yang sesuai dengaan Pancasila dan UUD 1945 adalah harapan rakyat. Didalam Pancasila dan UUD 1945 sangat sesuai dengan kebutuhan rakyat. Kesatuan antara Pancasila dan UUD 1945 dapat menjadikan suatu sistem akan bekerja dengan sangat baik.
4. Ya, memenuhi. Karena pancasila tidak beku/kaku/tertutup dan juga tidak dimutlakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan paksaan / pemberian negara tetapi merupakan realita yang diambil dan berasal dari masyarakat indonesia sendiri sendiri. Isinya tidak membedakan agama, suku,bangsa dll.
5. 1. Kebijakan dalam bidang politik dan hukum
2. membangun kabinet reformasi pembangunan
3. Mengatasi masalah dwifungsi ABRI
4. mmembangun tatanan politik yang baru
5. Pelaksanaan Pemilu
6. Kebijakan dalam bidang ekonomi
7. Kebijakan menyampaikan pendapat dan pers

Unknown mengatakan...

Nama : Dea Sindy
NIM : 1808103107
Kelas : TBI/1A

1. -Filsafat pancasila pada aspek ontologis adalah sila-sila pancasila tidak berdiri sendiri melainkan memiliki kesatuan dasar ontologism yang hakikatnya addalah manusia.
-Pada aspek epistemologi filsafat pancasila dimaksudkan untuk mencari hakikat pancasila sebagai sistem pengetahuan.
-filsafat pancasila pada aspek aksiologi yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan satu kesatuan.
2. -Nilai dijadikan landasan dalam berperilaku, nilai juga merupakan kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi manusia.
-Moral adalah akhlak manusia.
-Norma merupakan wujud kongkrit dari nilai.
-Etika politik adalah prinsip moral tentang baik atau buruk dalam tindakan atau perilaku dalam berpolitik.
3. Penjabaran pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan sebagai sistem pemerintahan negara adalah pancasila merupakan cerminan dari jiwa, cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.
4. Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi karena nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan hasil pemikiran bangsa Indonesia.
5. Kebijakan Pemerintahan Reformasi dalam menata kehidupan bernegara :
a. Mengadili Soeharto dan kroni-kroninya
b. Amandemen Undang-undang 1945
c. Penghapusan Dwifungsi ABRI
d. Menegakkan supremasi hukum
e. Menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN(Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).

Unknown mengatakan...

Nama : Dea Sindy
NIM : 1808103107
Kelas : TBI/1A

1. -Filsafat pancasila pada aspek ontologis adalah sila-sila pancasila tidak berdiri sendiri melainkan memiliki kesatuan dasar ontologism yang hakikatnya adalah manusia.
- aspek epistemologi filsafat pancasila dimaksudkan untuk mencari hakikat pancasila sebagai sistem pengetahuan.
-filsafat pancasila pada aspek aksiologi yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu kesatuan.
2. Nilai dijadikan landasan dalam berperilkau salah satunya dilingkungan politik. Nilai juga merupakan kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi manusia.
-Norma adalah wujud kongkrit dari nilai.
-moral adalah akhlak manusia.
-etika politik adalah prinsip moral tenttang baik atau buruk dalam tindakan atau perilaku dalam berpolitik.
3. Penjabaran pancasila dalam UUD 1945 adalah pancasila sebagai cerminan dari jiwa, cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.
4. Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi karena nilai-nilai yang terandung dalam pancasila sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan hasil pemikiran bangsa Indonesia.
5. a.Mengadili Soeharto dan kroni-kroninya
b. Amandemen UUD 1945
c. Penghapusan Dwifungsi ABRI
d. Menegakkan supremasi hukum
e. Menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN(Kolusi, Korupsi dan Nepotisme)

Unknown mengatakan...

NAMA : MUHAMMAD IQBAL FAUZAN
NIM : 1808103169
KELAS: T.BAHASA INGGRIS 1A

1.a)Aspek ontologi
Baik pertama saya akan menjelaskan definisi dari ilmu ontolgi"Adalah ilmu yang meyelidiki hakikat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi"
Menurut pendapat saya filsafat pancasila dalam aspek ontologis adalah penyelidikan Pancasila sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak. Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pancasila adalah manusia.Hubungan kesesuaian antara negara dan landasan sila-sila Pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat: Negara sebagai pendukung hubungan, sedangkan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil sebagai pokok pangkal hubungan. maksudnya, kita manusia berperan sebagai unsur penggerak(subjek) yang membutuhkan pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. negara ada karena rakyat , Negara adalah tempat kita tinggal, dan kita sebagai penghuni didalamnya memiliki satu tujuan yang sama yaitu bisa hidup dengan damai, sejahtera, aman tanpa adanya keributan, ketidakadilan. maka segela aturan , tata tertib, norma, undang-undand, HAM dibuat sebagai landasan kita dalam berwaraganegara yang didasari oleh nilai-niali pancasila yang jelas.
b)Aspek Epistemologis
Sejauh pemahaman saya, epistemologis adalah cabang ilmu filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan kebenaran ilmu pengetahuan. filsafat pancasila sendiri dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. berdasarakn sila- sila yang terkandung dalam panacsila. pancasila telah menjadi suatu sistem kepercayaan , cita-cita dan ideologi bangsa. pancasila memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
c)Aspek aksiologis
aksiologi diartikan sebagai teori nilai yang berkaitan dengan manfaat dari pengetahuan yang di peroleh. Jadi Aksiologi Pancasila pada hakekatnya membahas tentang nilai praktis atau manfaat suatu pengetahuan tentang Pancasila, karena sila-sila Pancasila sebagai suatu sitem filsafat memiliki suatu kesatuan dasar aksiologis, maka nilai-nilai yang terkandung didalamnya pada hakekatnya juga merupakan suatau kesatuan yang mutlak.kita semua berperan sebagai pendukung nilai-nilai Pancasila yang menjadikan pancasila sebagai pedoman dan ideologi bangsa.Pernyataan tersebut tersebut dapat dilihat jelas dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia disaat ini.

2.Nilai moral dan norma dalam memahami pancasila sebagai etika politik
menurut pendapat saya norma dan nilai merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan.pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di dalam kehidupan ini. Pancasila berperan sebagai kontrol sosial, yang memberikan batasan tertentu bagaimana seharusnya kita bertindak di lingkungan masyarakt.terutama pada pelaksanaan politik supaya tidak merugikan masyarakat dari kebijakan yang telah diambil.dengan etika yang baik insyaallah kita tidak akan salah dalam melakukan politik baik itu di lingkungan masyarakat maupuun dalam lembaga poltik.

Unknown mengatakan...

NAMA : MUHAMMAD IQBAL FAUZAN
NIM : 1808103169
KELAS: T.BAHASA INGGRIS 1A

1.a)Aspek ontologi
Baik pertama saya akan menjelaskan definisi dari ilmu ontolgi"Adalah ilmu yang meyelidiki hakikat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi"
Menurut pendapat saya filsafat pancasila dalam aspek ontologis adalah penyelidikan Pancasila sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak. Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pancasila adalah manusia.Hubungan kesesuaian antara negara dan landasan sila-sila Pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat: Negara sebagai pendukung hubungan, sedangkan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil sebagai pokok pangkal hubungan. maksudnya, kita manusia berperan sebagai unsur penggerak(subjek) yang membutuhkan pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. negara ada karena rakyat , Negara adalah tempat kita tinggal, dan kita sebagai penghuni didalamnya memiliki satu tujuan yang sama yaitu bisa hidup dengan damai, sejahtera, aman tanpa adanya keributan, ketidakadilan. maka segela aturan , tata tertib, norma, undang-undand, HAM dibuat sebagai landasan kita dalam berwaraganegara yang didasari oleh nilai-niali pancasila yang jelas.
b)Aspek Epistemologis
Sejauh pemahaman saya, epistemologis adalah cabang ilmu filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan kebenaran ilmu pengetahuan. filsafat pancasila sendiri dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. berdasarakn sila- sila yang terkandung dalam panacsila. pancasila telah menjadi suatu sistem kepercayaan , cita-cita dan ideologi bangsa. pancasila memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
c)Aspek aksiologis
aksiologi diartikan sebagai teori nilai yang berkaitan dengan manfaat dari pengetahuan yang di peroleh. Jadi Aksiologi Pancasila pada hakekatnya membahas tentang nilai praktis atau manfaat suatu pengetahuan tentang Pancasila, karena sila-sila Pancasila sebagai suatu sitem filsafat memiliki suatu kesatuan dasar aksiologis, maka nilai-nilai yang terkandung didalamnya pada hakekatnya juga merupakan suatau kesatuan yang mutlak.kita semua berperan sebagai pendukung nilai-nilai Pancasila yang menjadikan pancasila sebagai pedoman dan ideologi bangsa.Pernyataan tersebut tersebut dapat dilihat jelas dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia disaat ini.

2.Nilai moral dan norma dalam memahami pancasila sebagai etika politik
menurut pendapat saya norma dan nilai merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan.pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di dalam kehidupan ini. Pancasila berperan sebagai kontrol sosial, yang memberikan batasan tertentu bagaimana seharusnya kita bertindak di lingkungan masyarakt.terutama pada pelaksanaan politik supaya tidak merugikan masyarakat dari kebijakan yang telah diambil.dengan etika yang baik insyaallah kita tidak akan salah dalam melakukan politik baik itu di lingkungan masyarakat maupuun dalam lembaga poltik.

Unknown mengatakan...

JAWABAN LANJUTAN (MUHAMMAD IQBAL FAUZAN) NO 3-5

3.Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara
-Pasal 1 ayat 1 UUD 1945
“Bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan dan berbentuk republik.” Berdasarkan ayat tersebut di jelaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, dan bentuk pemerintahannya merupakan republik
- pasal 1 ayat (3)UUD 1945 yang berbunyi "bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum"

a)Sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- melantik presiden dan wakil presiden;
- memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya
menurut UUD

4.Ya, karena Pancasila tidak terbentuk dari ide-ide atau renungan dari seseorang saja, Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karenanya pancasila sesuaian dengan karakter bangsa Indonesia.dan semuanya selaras dengan seluruh sila yang ada didalam pancasila.

5. kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan reformasi dalam menata kehidupan bernegara:
a) Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan
b) Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yg bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
c) Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melauli sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara, UUD 1945 diamandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
d) Dengan melakukan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden, MA, BPK, dan kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD

Unknown mengatakan...

Nama: Aghitsnaa Maula Rachman
NIM : 1808103141
1. Aspek ontologis: memahami dan mengetahui hakikat dasar dari nilai-nilai pencasila. Walaupun pancasila berisi 5 butir, namun tetap memiliki dasar ontologis, yaitu manusia. Sebagaimana yang terdapat pada tiap butirnya disebutkan bahwa manusia merupakan subjeknya.
Aspek epistemologis: pancasila merupakan sistem pengetahuan, dimana di dalammya berisi sumber pengetahuan dan susunan pengetahuan pancasila(nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri).
Aspek aksiologis: nilai yang berkaitan dengan nilai dan kegunaan pancasila itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat.
2. Nilai, norma dan moral adalah konsep yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Hal-hal tersebut dijabarkan dan dipraktekkan dalam kehidupan nyata dalam lingkungan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai adalah suatu kualitas yang melekat pada suatu objek, dimana nilai merupakan sesuatu yang berharga, berguna dan indah yang bersumber pada budi manusia. Nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan lagi dalam suatu norma yang jelas sehingga dapat menjadi sutau pedoman. Sedangkan moral menunjuk kepada manusia sebagai subjeknya, dimana moral bisa menjadi patokan apakah manusia tersebut bisa berkembang ke arah yang lebih baik atau tidak dalam arti moral.
3. Rumusan pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-IV. Sebagai inti pembukaan UUD 1945, Pancasila juga memiliki kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah. Pancasila juga merupakan sumber batang tubuh UUD 1945.
4. Iya, karena pancasila adalah pedoman hidup masyarakat Indonesia yang tetap bisa berkembang mengiringi zaman namun tidak merubah nilai dasar pancasila itu sendiri.
5. 1. Memberikan kebebasan terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat, baik lisan ataupun tulisan.
2. Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa serta bertanggung jawab. Dibuktikan dengan dikeluarkannya ketetapan MPR no IX/MPR/1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui siding tahunan.
4. Setelah melakukan amandemen UUD 1945, ditetapkan bahwa masa jabatan presiden paling lama adalah 2 periode dan pemilihannya langsung oleh rakyat.

Anonim mengatakan...

Nama : Izza Nahdhiyani Rahma
Kelas/Semester/NIM :A/I/1808103117

1. Ontologi adalah bagian dari filsafat yang menyelidiki tentang hakikat yang ada. Terkadang Ontologi dinamakan dengan metafisika, sebelum manusia menyelidiki yang lain. Manusia berusaha mengerti hakikat sesuatu (Muhammad Noor Syam, 198:24). Jadi, Ontologi adalah cabang dari filsafat yang persoalan pokoknya adalah kenyataan atau realita itu sendiri. Sedangka ontology pancasila sendiri berarti, Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologisme.
2. Yang saya pahami, sila-sila yang terkandung dalam dalam Pancasila adalah ladasan aturan dari nilai, moral, dan norma sebagai etika politik.
3. Penjabaran Pancasila dalam UUD merupakan pengaplikasian nilai instrumental Pancasila. Penjabarn pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945 mengandung pokok-pokok penting Ketuhanan, kepribadian, cita-cita dan tujuan bangsa.
4. Menurut saya, Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideology. Sebab di dalamnya sama sekali tidak mengandung isi yang memberatkan satu pihak ataupun meringankan pihak lainnya. Isi yang terkandung dalam lima sila pancasila adalah kesejahteraan bagi seluruh hidup dan penghidupan bangsa.

5. Berikut adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada era reformasi:
 UU No. 2 tahun 1999 tentang partai politik
 UU No. 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum
 UU No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
 Kebijakan dalam bidang ekonomi
 Kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan pers
 . Pelaksanaan Pemilu

Chocco Chic mengatakan...

Nama : Euis Risnawati
Nim : 1808103140
1. Menurut pendapat saya :
- Aspek ontologis : upaya untuk mengetahui hakikat dasar serta esensi dan ekstensi dari sila sila pancasila
- Aspek epistemologis : upaya untuk menyelidiki asal, sumber, susunan , proses dan hakikat Pancasa sebagai suatu sistem pengetahuan.
- Aspek aksiologis : upaya untuk menyelidiki pengertian, jenis, tingkatan, dan hakikat Pancasila yang merupakan suatu kesatuan.
2.Menurut pendapat saya :
- Nilai : Kualitas yang melekat pada diri manusia yang bisa dijadikan landasan dalam bersikap dan berperilaku.
- Moral : Tingkah laku manusia baik atau buruk yang dijadikan suatu hasil penilaian.
- Norma : Wujud konkret atau aturan dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia secara objektif.
3. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dar pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD 1945.
4. Menurut saya, Pancasila sudah memenuhi syarat sebagai ideologi. Karena Pancasila memuat garis-garis besar pandangan hidup bangsa, dengan demikian menjadi fleksibel, bisa menerima pemikiran-pemikiran baru, baik dari dalam maupun luar, tanpa melupakan jati diri bangsa Indonesia.
5.Perbaikan sistem pemerintahan, memangkas birokrasi, mengawasi penggunaan anggaran, menindak pelaku KKN melalu pengadilan

Anonim mengatakan...

Nama : Euis Risnawati
Nim : 1808103140
1. Menurut pendapat saya :
- Aspek ontologis : upaya untuk mengetahui hakikat dasar serta esensi dan ekstensi dari sila sila pancasila
- Aspek epistemologis : upaya untuk menyelidiki asal, sumber, susunan , proses dan hakikat Pancasa sebagai suatu sistem pengetahuan.
- Aspek aksiologis : upaya untuk menyelidiki pengertian, jenis, tingkatan, dan hakikat Pancasila yang merupakan suatu kesatuan.
2.Menurut pendapat saya :
- Nilai : Kualitas yang melekat pada diri manusia yang bisa dijadikan landasan dalam bersikap dan berperilaku.
- Moral : Tingkah laku manusia baik atau buruk yang dijadikan suatu hasil penilaian.
- Norma : Wujud konkret atau aturan dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia secara objektif.
3. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dar pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD 1945.
4. Menurut saya, Pancasila sudah memenuhi syarat sebagai ideologi. Karena Pancasila memuat garis-garis besar pandangan hidup bangsa, dengan demikian menjadi fleksibel, bisa menerima pemikiran-pemikiran baru, baik dari dalam maupun luar, tanpa melupakan jati diri bangsa Indonesia.
5.Perbaikan sistem pemerintahan, memangkas birokrasi, mengawasi penggunaan anggaran, menindak pelaku KKN melalu pengadilan

Kinanti Wahyuningsih mengatakan...

Nama : Kinanti Wahyuningsih
NIM : 1808103213
1. Arti dari filsafat pancasila itu sendiri yaitu penggunaan nilai-nilai pancasila sebagai dasar pandangan hidup.
Yang saya pahami dalam filsafat dari aspek
a. Aspek Epitomologis => kita tahu asalmula, struktur, dan metode filsafat pancasila, Agar kita mampu untuk bisa mengaplikasikan nilai dari filsafat pancasila. Kemudian dari
b. Aspek Ontologi => kita menganalisis materi dari filsafat pancasila, agar kita tidak salah paham atas nilai-nilai filsafat pancasila dan mengetahui kebenaran dari filsafat pancasila.
c. Aspek Asikologi => Menceritakan tentang Untuk apa ilmu filsafat itu, tujuannya Agar kita mempunyai jiwa nasionalisme terhadap negara.
2. Nilai, moral dan norma adalah nilai dasar dari pancasila, karena negara kita berlandaskan pancasila, Dalam etika berpolitik kita harus memiliki 3 point tersebut, agar tidak terjadinya perdebatan dan keributan dalam berpolitik.
3. Penjabaran pancasila adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, baik dibidang legislatif, eksekutif dan yudikatif, dan semua bidang kenegaraan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan indonesia.
4. Idologi itu sendiri adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
Apakah pancasila memenuhi syarat-syarat sebagai ideologi :
Iya memenuhi syarat, telah dituliskan bahwa ideologi itu menyeluruh dan adil, telah terbukti dalam setiap silanya
Salah satu sila ke 5 " keadilan seluruh rakyat bangsa indonesia "
Walaupun bangsa indonesia mayoritas islam akan tetapi indonesia tidak menyampingkan agama lainnya.
5. Kebijakan yg dikeluarkan pemerintah reformasi antara lain
- perbaikan sistem pemerintahan
- memangkas birokrasi
- mengawasi penggunaan anggaran
- menindak pelaku KKN melalu pengadilan

Kinanti Wahyuningsih mengatakan...

Nama : Kinanti Wahyuningsih
NIM : 1808103213
1. Arti dari filsafat pancasila itu sendiri yaitu penggunaan nilai-nilai pancasila sebagai dasar pandangan hidup.
Yang saya pahami dalam filsafat dari aspek
a. Aspek Epitomologis => kita tahu asalmula, struktur, dan metode filsafat pancasila, Agar kita mampu untuk bisa mengaplikasikan nilai dari filsafat pancasila. Kemudian dari
b. Aspek Ontologi => kita menganalisis materi dari filsafat pancasila, agar kita tidak salah paham atas nilai-nilai filsafat pancasila dan mengetahui kebenaran dari filsafat pancasila.
c. Aspek Asikologi => Menceritakan tentang Untuk apa ilmu filsafat itu, tujuannya Agar kita mempunyai jiwa nasionalisme terhadap negara.
2. Nilai, moral dan norma adalah nilai dasar dari pancasila, karena negara kita berlandaskan pancasila, Dalam etika berpolitik kita harus memiliki 3 point tersebut, agar tidak terjadinya perdebatan dan keributan dalam berpolitik.
3. Penjabaran pancasila adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, baik dibidang legislatif, eksekutif dan yudikatif, dan semua bidang kenegaraan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan indonesia.
4. Idologi itu sendiri adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
Apakah pancasila memenuhi syarat-syarat sebagai ideologi :
Iya memenuhi syarat, telah dituliskan bahwa ideologi itu menyeluruh dan adil, telah terbukti dalam setiap silanya
Salah satu sila ke 5 " keadilan seluruh rakyat bangsa indonesia "
Walaupun bangsa indonesia mayoritas islam akan tetapi indonesia tidak menyampingkan agama lainnya.
5. Kebijakan yg dikeluarkan pemerintah reformasi antara lain
- perbaikan sistem pemerintahan
- memangkas birokrasi
- mengawasi penggunaan anggaran
- menindak pelaku KKN melalu pengadilan

Sahabat pena mengatakan...

NAMA : SISKA RAHAYU
NIM : 1808103065
1. aspek ontologis dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. dalam aspek ini manusia merupakan pendukung pokok dari sila-sila pancasila. aspek epistemologis mengandung teori kebenaran yang berarti bahwa pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan tidak bebas nilai dalam upaya mendapatkan suatu tingkatan ilmu pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia. aspek aksiologis mengandung teori nilai yaitu sesuatu yang diinginkan dan disukai, sila-sila pancasila sebagai sistem filsafat memiliki arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai pancasila.
2. antara nilai, moral, dan norma saling berkaitan. karena jika salah satu hal tersebut tidak ada maka kita tidak dapat memahami Pancasila sebagai etika politik. Sedangkan etika politik sendiri mengandung kebaikan dan tanggung jawab manusia sebagai manusia, manusia sebagai warga negara terhadap negara, hukum yang berlaku serta tatanan publik lainnya. Disini, nilai berfungsi untuk mengarahkan, moral berfungsi sebagai suatu tuntunan perilaku yang baik, dan norma berfungsi sebagai petunjuk hidup bagi warga negara dan norma tersebut mempunyai sanksi sehingga masyarakat harus mematuhinya.
3. penjabaran Pancasila dalam UUD 1945 yaitu sebagai dasar negara, sebagian pengatur penyelenggaraan aparatur tata negara, dan sebagai dasar, arah, dan petunjuk aktivitas bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Iya, karena nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. selain itu, Pancasila juga telah disepakati bersama oleh bangsa Indonesia dan menjadi salah satu pemersatu bangsa.
5. - kebijakan dalam bidang ekonomi dan politik
- mengatasi masalah dwifungsi ABRI
- kebijakan menyampaikan pendapat dan pers
- pelaksanaan pemilu
- anggaran pendidikan ditingkatkan menjadi 20% dari keseluruhan APBN
- konversi minyak tanah ke gas
- memberikan BLT (Bantuan langsung tunai)

Unknown mengatakan...

Nama : Sri susanti
Kelas: TBI 1A
Nim : 1808103157

1. Apa yang anda pahami dengan filsafat pancasila pada aspek Ontologis, Episteminologis, dan Aksiologis ?
* - Ontologis adalah upaya atau usaha menghetahui hakikat dasar dari sila sila pancasila dalam kehidupan bermasyarakat
- Episteminologis adalah upaya untuk mencari hakikat pancasila sebagai suatu sistem ideologi dalam pemerintahan
- Aksiologis adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri
2. Apa yang anda pahami dengan nilai, moral, dan norma dalam memahami pancasila sebagai etika politik?
* - Nilai merupakan suatu keinginan untuk meraih sesuatu
- Moral adalah sikap mengalah demi tercapainya Suatu tujuan untuk kebaikan bersama
- Norma adalah sikap atau aturan dalam melalukan suatu tindakan yang apabila dilanggar maka aka dikenakan sanksi
3. Bagaimana penjabaran pancasila dalam pasal pasal UUD 1945 sebagai sistem pemerintahan?
* Penjabaran pancasila dalam pasal pasal UUD 1945, pancasila dinyatakan sebagai dasar negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis 4.Apakah Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi? Jelaskan pendapat Anda? *Ya, karena pancasila mempunyai nilai nilai yang sesuai dengan budaya indonesia seperti nilai ketuhan, persatuan, kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan. 5.Apa saja kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan reformasi dalam menata kehidupan bernegara? *-Membentuk kabinet persatuan Indonesia -Sering melakukan perjalanan kuar negri untuk menjalin hubungan/kerja sama dengan negara lain -Politik luar negri bebas aktif -Berani bersikap tegas pada sektor sektor ekonomi -Memberikan kebebasan kepada suku tionghoa yang notabennya banyak berkecimpung dibidang ekonomi

Mamay Maelani mengatakan...

Nama: Mamay Maelani
NIM : 1808103062
Kelas: 1A/TBI

a. Jadi secara ontologis, filsafat Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis. Karena pengamalan dan penempatan Pancasila dipakai oleh manusia.
b. Filsafat Pancasila secara epistemologi, berarti Pancasila juga merupakan sistem pengetahuan yang menjadi suatu believe system, cita-cita berbangsa dan bernegara menjadi suatu ideologi. Oleh karena itu, Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan.
c. Pada aspek aksiologi, filsafat Pancasila mencakup aspek kesatuan yang dimana secara hakikatnya Pancasila memiliki kesatuan yang utuh dari sila-sila yang terkandung didalamnya.
2) Nilai, moral, dan norma adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Maka ketiganya akan memberikan suatu pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika.
3) Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara:
a. Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.
b. Pasal 3
ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
ayat (2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presiden
ayat (3) : MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
4) Sudah, sebab Pancasila sudah mencakup suatu ide dan gagasan yang kuat bagi NKRI yang dimana pada butir-butir sila nya mengandung doktrin, pedoman dan ajaran yang harus berguna bagi suatu agama.
5) 1. Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan
2. Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yg bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melauli sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara, UUD 1945 diamandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
4. Dengan melakukan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih  langsung oleh rakyat, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden, MA, BPK, dan kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.


Anonim mengatakan...

Nama: Puji Nur Aisyiah
Kelas/Semester/NIM: TBI A/1/ 1808103095

1. A. Ontologi adalah ilmu filsafat yang mempelajari hakikat yang ada baik itu jasmani maupun rohani. Penyelidikan Pancasila sebagai filsafat, secara ontologis dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri.
B. Epistemologis adalah ilmu filsafat yang mempelajari tentang metode dan dasar - dasar pengetahuan khusunya yg berhubungan dengan batas - batas pengetahuan dan sah berlakunya pengetahuan tersebut. Pancasila sebagai filsafat, secara epistemologis dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.
C. Aksiologi adalah ilmu filsafat yang mempelajari hakikat dan manfaat yang sebenarnya dari pengetahuan, dan sebenarnya ilmu pengetahuan itu tidak ada yang sia-sia kalau kita bisa memanfaatkannya dan tentunya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan di jalan yang baik.
2. - Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia.
Jadi, Pancasila menjadi pedoman dasar dalam etika politik bagi semua warga negara indonesia yang mengatur dalam pengarahan sikap dan tingkah laku manusia.
- Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Dalam sila - sila pancasila memiliki makna (moral) agar kita berprilaku baik dalam bidang sosial maupun di bidang politik.
- Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu sebagai warga negara kita harus mematuhi semua aturan yg ditetapkan dalam undang-undang karna dengan mematuhi undang-undang artinya kita telah memiliki etika politik yang baik.
3. A. Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung-jawabkan.
B. Pasal 3
ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
ayat (2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presiden
ayat (3): MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
4. Ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai luhur budaya dan religius bangsa Indonesia. Apakah Pancasila telah memenuhi sebagai ideologi bangsa, menurut saya jelas telah memenuhi, karena disetiap sila-sila pancasila merupakan cita - cita bangsa dalam penyelenggaraan negara dan sebagai sarana dalam mempersatukan masyarakat dan banyak terkandung nilai norma dan moral pada setiap silanya.
5 . 1) Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan.
2). Menyelenggarakan pemilu dan pilkada.
3). Menghapus dwifungsi tentara, yang dimana setelah reformasi tentara harus bersikap netral dalam berpolitik dan bahkan kepolisian pun harus bersikap netral.
4). Dengan melakukan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden, MA dan DPR.
5). Berlakunya otonomi daerah.

Anonim mengatakan...

Nama : Ananda Nurwahyu Pradana
NIM : 1808103064
Jurusan/Kelas : TBI/A1
Dosen Pengampu : Imam Sibaweh, M.Pd

Jawaban
1. a. Aspek Ontologis, upaya untuk mengetahui dasar dari sila pancasila. Tidak lain tidak bukan sebagai bentuk pengetahuan umum tentang dasar Negara dari segi subjek dan objek nya.
b. Aspek Epistemologis, upaya untuk memperoleh pengetahuan itu sendiri. Sebagaimana mestinya, tentulah pengetahuan itu harus diperoleh dengan suatu cara.
c. Aspek Aksiologis, upaya untuk menggunakan pengetahuan itu.

2. Nilai, moral, dan norma tidak akan pernah lepas dari diri manusia selama ia masih hidup. Ketiga hal ini tentu saling berhubungan dan saling menguatkan satu sama lain. Maka dari itu, dalam berpolitik pun haruslah didasari oleh Pancasila. Karna itu merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan demi kemaslahatan bangsa Indonesia

3. Indonesia yang berdasarkan Pancasila menerapkan sistem pemerintahan Negara yang dicerminkan dari sikap demokrasi. Ini bisa dilihat di pembukaan UUD 1945 alinea ke-4

4. Iya, karena hanya Pancasila yang cocok diterapkan di bumi Indonesia dengan berbagai macam perbedaan.

5. Masyarakat dapat bebas berpendapat, pelaksanaan pemilu, mengatasi masalah ABRI yang mempunyai 2 fungsi, membangun kabinet baru.

Unknown mengatakan...

Nama : Meiliana Putri
NIM : 1808103091
Kelas : TBI 1/A

1. - Filsafat pancasila dalam aspek ontologis adalah upaya untuk mengetahui hakikat dari sila-sila yang terkandung dalam pancasila. Untuk mengetahui hal tersebut, maka kita harus tahu subjek dari ontologisnya. Subjek yang dimaksud adalah manusia. Manusia menjadi dasar terciptanya pancasila.
- filsafat pancasila dalam aspek epistimologis merupakan upaya untuk mengetahui bagaimana hakikat pancasila yang sudah terbentuk menjadi suatu sistem ilmu pengetahuan. Dalam hal ini berarti pancasila mengandung nilai-nilai kehidupan berbangsa,bernegara, dan termasuk cita-citanya. Sebagai ilmu pengetahuan, susunan sila-sila pancasila terbentuk secara sistematis, bersifat rasional baik dari segi kualitas, kuantitas, dan isi kandungannya.
- filsafat pancasila dalam aspek aksiologis merupakan keberkaitan antara sila satu dengan sila lainnya. Sila-sila tersebut mengandung hal-hal yang positif dan berharga,serta mengandung sebuah harapan. Nilai-nilai pancasila itu ada untuk diwujudkan bersama agar tercapainya cita-cita bangsa.

2. Nilai dalam etika politik adalah sesuatu yang melekat pada seseorang yang dianggap berharga dan dapat memuaskan manusia. Sedangkan moral dalam etika politik adalah tingkah laku/ perbuatan yang baik maupun buruk dalam menanggapi suatu hal khususnya dalam bermasyarakat. Dan Norma dalam etika politik adalah aturan/suatu hukum yang harus ditaati oleh manusi agar terwujud kehidupan yang lebih baik.

3. 1) ketuhanan yang Maha Esa
Sila ini mengandung arti bahwa setiap manusia diberi kebebasan dalam menganut dan beribadah sesuai dengan agama masing-masing. sila ini adalah urutan yang paling utama karena menyangkut manusia itu pribadi dengan sang pencipta yaitu Tuhan. Hal ini menjadi hak masing-masing manusia tetapi tidak lepas dari rasa toleransi terhadap sesama.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila ini mengandung makna bahwa manusia harus bersikap adil dan beradab. Adil adalah menempatkan sesuatu sesuai tempatnya, hal ini bersifat objektif. Sedangkan beradab merupakan kesadaran sikap/perbuatan manusia dalam mematuhi norma yang berlaku yang telah menjadi adat dalam bangsa Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan diutamakannya HAM di Indonesia.
3) Persatuan Indonesia
Sila ini mengandung makna bahwa Indonesia menjadi satu-kesatuan. Meskipun wilayah, sumber daya alam, dan sumber daya manusianya berbeda-beda Bangsa Indonesia tetap bebas berpendapat dalam satu wadah yaitu NKRI.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan
Sila ini mengandung makna bahwa rakyat merupakan pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara. Berdasar kepada pemikiran rasio yang selalu mempertimbangkan kesatuan dan persatuan bangsa. Rakyat juga ikut andil dalam suatu musyawarah melalui sistem wakil dalam badan perwakilan oleh orang yang dipercaya.
4) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Sila ini mengandung makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapat keadilan, baik dari segi hukum,sosial,budaya,dan politik. Baik WNI yang berada di Indonesia maupun yang sedang berada di luar negeri.

4. Ya, karena pancasila terbentuk melalui kebiasaan yang tercermin dari bangsa Indonesia itu sendiri. Kelima sila dibentuk melalui musyawarah yang akhirnya disepakati bersama. Pancasila mengandung nilai-nilai, cita-cita dan harapan bersama. Sifatnya realitas (sesuai dengan keadaan masyarakat), Idealis (mengandung cita-cita yang ingin dicapai), serta fleksibel (sesuai dengan masa).

5. - Kebebasan rakyat dalam berpendapat baik
lisan maupun tulisan.
- Dibentuknya partai-partai politik
- Adanya amandemen UUD 1945

Unknown mengatakan...

Nama : Muhammad Navis Zuhud
NIM : 1808103152
Kelas: TBI 1-A
Dosen: Bpk. Imam Sibaweh, M.Pd

Jawaban
1.Filsafat Pancasila pada aspek Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis adalah sebagai berikut:
-Landasan Ontologis Pancasila
Secara ontologis, penyelidikan Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, malainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologism. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis, atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar antropologis. Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pancasila adalah manusia.
-Landasan Epistemologis Pancasila
Secara epistemologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.
Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan sistem pengetahuan. Ini berarti Pancasila telah menjadi suatu belief system, sistem cita-cita, menjadi suatu ideologi. Oleh karena itu Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan.
-Landasan Aksiologis Pancasila
Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila.
Istilah aksiologi berasal dari kata Yunani axios yang artinya nilai, manfaat, dan logos yang artinya pikiran, ilmu atau teori. Aksiologi adalah teori nilai, yaitu sesuatu yang diinginkan, disukai atau yang baik. Bidang yang diselidiki adalah hakikat nilai, kriteria nilai, dan kedudukan metafisika suatu nilai.
2.Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila, maka ketiganya akan memberikan suatu pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Di samping itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam masyarakat,bangsa, dan negara maka diwujudkan dalam norma-noorma yang kemudian menjadi pedoman.
3.Penjabaran Pancasila dalam UUD 1945 meliputi:
1)Ketuhanan Yang Maha Esa
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 29 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
Ayat 1 "negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang maha Esa."
Ayat 2 “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
2)Kemanusiaan yang adil dan beradab
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 27 ayat 1, 28, 30 ayat 1, 31 ayat 2 yang berbunyi:
Pasal 27(1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28 “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30(1) “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31(2) “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.

Unknown mengatakan...

Lanjutan jawaban Muhammad Navis Zuhud...
3)Persatuan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 1, 32 ayat 2, 35, 36A yang berbunyi:
Pasal 1 “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang.
Pasal 32(2) “negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal 35 “bendera negara Indonesia ialah sang merah putih.
Pasal 36(A) “lambang negara ialah garuda pancasila dan semboyannya adalah bhineka tunggal ika.
4)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 37 ayat 3 yang berbunyi:
Pasal 37(3) “untuk mengubah pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
5)Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 34 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi:
Pasal 34(1) “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal 34(2) “negara mengembangkan sistem jaminan
Pasal 34(3) “negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4.Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut :
1)Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.
2)Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3)Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4)Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5)Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut.
5.Kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan reformasi dalam menata kehidupan bernegara adalah sebagai berikut :
1)Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan.
2)Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yg bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
3)Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melauli sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara, UUD 1945 diamandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
4)Dengan melakukan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden, MA, BPK, dan kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.

Unknown mengatakan...

Lanjutan jawaban Muhammad Navis Zuhud...
3)Persatuan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 1, 32 ayat 2, 35, 36A yang berbunyi:
Pasal 1 “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang.
Pasal 32(2) “negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal 35 “bendera negara Indonesia ialah sang merah putih.
Pasal 36(A) “lambang negara ialah garuda pancasila dan semboyannya adalah bhineka tunggal ika.
4)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 37 ayat 3 yang berbunyi:
Pasal 37(3) “untuk mengubah pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
5)Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Pembukaan UUD 1945 dan pasal 34 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi:
Pasal 34(1) “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal 34(2) “negara mengembangkan sistem jaminan
Pasal 34(3) “negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4.Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut :
1)Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.
2)Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3)Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4)Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5)Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut.
5.Kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan reformasi dalam menata kehidupan bernegara adalah sebagai berikut :
1)Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan.
2)Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yg bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
3)Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melauli sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara, UUD 1945 diamandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
4)Dengan melakukan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden, MA, BPK, dan kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.

Unknown mengatakan...

Nama : Nindita Rahmatunnisa
NIM : 1808103124
Jurusan / kelas : TBI / 1A

1.Filsafa Pancasila di dalam aspek antologis adalah tentang menyelidiki hakikat yang ada pada sila - sila itu sendiri dan dapat dilihat dari penghayatan dan pengamalan di kehidupan sehari-hari.
Filsafat Pancasila dalam aspek epistemologis adalah tentang teori pengetahuan berhubungan dengan hakikat dari ilmu pengetahuan, pengandaian-pengandaian , dasar-dasarnya serta pertanggung jawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki oleh setiap manusia. dan bagaimana usaha manusia untuk mendapat pengetahuan itu agar kita dapat menentukan tujuan-tujuan yang akan dicapai demi peningkatan ketenangan dan kesejahteraan hidup, pergaulan dan berwarga negara.
Filsafat Pancasila dalam aspek aksiologi adalah tentang bagaimana cara manusia mempergunakan ilmunya dan dalam aspek filsafat Pancasila ini mempertanyakan tentang bagaimana bangsa Indonesia mengamalkan dan mempergunakan nilai nilai Pancasila di dalam kehidupannya

2. Etika yang berarti kebiasaan yang berkaitan dengan tingkah laku manusia, norma artinya aturan dan ketentuan yang mengikat warga masyarakat atau kelompok yang dijadikan panduan dan pandangan tingkah laku, sedangkan moral adalah kesusilaan, tabiat, juga kelakuan dan itu semua sangat penting di dalam etika politik, karena jika seseorang berpolitik tanpa terikat oleh etika, norma, juga moral akan menjadi sesuatu yang buruk dan sebaliknya karena berpolitik kita harus bisa bertanggung jawab, jujur, adil, dll dan itu semua tergabung di dalam etika, moral, dan norma
3. Berdasarkan hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh melalaui  pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara
Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung-jawabkan
Pasal 3
Ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
Ayat (2) : MPR melantik Prisiden dan /atau Wakil Presiden
Ayat (3): MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil  Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
4. Pancasila sebagai ideologi negara sudah sangat cocok karena sebagai cita - cita bangsa Indonesia nilai-nilai yang ada dalam pancasila merupakan nilai yang telah disepakati bersama dan oleh karenanya menjadi salah satu sarana untuk menyatukan masyarakat Indonesia dan Pancasila juga dibuat berdasarkan pandangan hidup bangsa Indonesia itu sendiri yang telah ada sejak semula
5. UU no 2 th 1999 pembentukan partai politik
UU no 3 th 1999 ttg Pemilu yg demokratis
UU no 4 th 1999 ttg keddukan dan fungsi MPR dan DPR
kebijakan perlindungan konsumen
kebebasan pers
Pelaksanaan pemilu

Fattah Ali Andrio mengatakan...

Nama : Fattah Ali Andrio
NIM : 1808103072
KELAS : TBI/1A

1. -Filsafat pancasila pada aspek Ontologis.
Ontologi, menurut Aristoteles adalah ilmu yang meyelidiki hakikat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan artinya dengan metafisika.

Bidang ontologi menyelidiki tentang makna yang ada (eksistensi dan keberadaan) manusia, benda, alam semesta (kosmologi), metafisika. Secara ontologis, penyelidikan Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, malainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologism. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis, atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar antropologis.

- Filsafat pancasila pada aspek Epistomologis.
Epistemologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan. Epistemologi meneliti sumber pengetahuan, proses dan syarat terjadinya pengetahuan, batas dan validitas ilmu pengetahuan.

Secara epistemologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.

-Filsafat pancasila pada aspek Aksiologis.
Aksiologi merupakan cabang filsafat ilmu yang mempertanyakan bagaimana manusia menggunakan ilmunya.

Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila.

2. pertama2, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah disahkan sebagai dasar Negara adalah merupakan kesatuan utuh nilai-nilai budi pekerti atau moral. Oleh karena itu pancasila dapat disebut sebagai moral bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah menegara dalam Negara kesatuan republik Indonesia. Dengan demikian pancasila juga merupakan moral Negara, yaitu moral yang berlaku bagi Negara.
dan oleh sebab itu Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia.

dan juga adapun 5 prinsip etika politik pada pancasila:
1). Pluralisme
2). HAM
3). Solidaritas Negara
4). Demokrasi
5). Keadilan sosial.


3. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN KELEMBAGAAN NEGARA •PASAL 1 AYAT (3) : NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM. NEGARA HUKUM YANG DIMAKSUD ADALAH NEGARA YANG MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM UNTUK MENEGAKKAN KEBENARAN DAN KEADILAN, DAN TIDAK ADA KEKUASAAN YANG TIDAK DIPERTANGGUNGJAWABKAN.


4. tentu saja, karna pancasila merupakan dasar negara kita, dan juga pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. jadi kita harus menjadikannya sebagai landasan kita. dan juga pancasila juga bersifat fundamental.

5. 1). Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan
2). Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yg bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab
3). Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melauli sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara, UUD 1945 diamandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.

Anonim mengatakan...

1. Filsafat pancasila pada aspek ontologis adalah mengkaji lebih dalam mengenai esensi serta eksistensi dari pancasila, dan ada beberapa azas dari ontologi pancasila yaitu : keTuhanan, kesemestaan, kemanusiaan, kebudayaan, dan kenegaraan.
Filsafat pancasila pada aspek epistemologis yakni meneliti sumber pengetahuan, proses, dan syarat terjadinya pancasila. Datangnya sumber ilmu pengetahuan dapat dari mana saja misalnya terbagi atas : sumber primer (alam semesta), sumber sekunder (bidang ilmu yang sekarang sudah ada atau berkembang), dan sumber tersier (narasumber). Wujud dan tingkatan ilmu pengetahuan terbagi atas beberapa : pengetahuan indrawi, ilmiah, filosofis, dan religius.
Dan secara aksiologis filsafat pancasila ialah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila, ada tiga nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yaitu :
nilai-nilai dasar (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan)
nilai intrumental, nilai dasar pancasila yang akan berkembang menjadi norma atau aturan yang lebih spesifik dan mendalam misalnya menjadi Undang-Undang
nilai praktis, nilai yang aka menjadi dasar terhadap keberlangsungan bernegara. Misalnya tumbuhnya kesadaran dalam menerapkan HAM.


2. Pancasila sebagai etika politik ialah dimana pancasila dijadikan landasan dalam berpolitik, pancasila dijadikan acuan untuk pengambilan keputusan dalam berpolitik juga pancasila dijadikan sebagai tujuan dalam berpolitik. Misalnya : sistem politik harus berlandaskan dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu pancasila, dalam menjalankan kegiatan berpolitik juga tidak boleh menyimpang dari nilai yang terkandung dalam pancasila. Moral juga erat kaitannya dengan esensi pancasila, dalam berpolitik juga harus memprioritaskan moralitas yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan agar meminimalisir pertikaian atau perpecahan didalamnya. dan pancasila harus menjadi dasar dari norma-norma yang akan diberlakukan di masyarakat, sebagai contoh undang-undang yang akan dibuat dan disahkan harus selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

3. Berikut adalah salah satu contoh pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan sebagai kebijakan pemerintah
kebijakan negara dalam bidang agama :
-PASAL 29 (1) MENYATAKAN NEGARA BERDASAR ATAS KETUHANAN YANG MAHA ESA.
-PASAL 29 (2) DITETAPKAN BAHWA NEGARA MENJAMIN KEMERDEKAAN TIAP-TIAP PENDUDUK UNTUK MEMELUK AGAMANYA MASING-MASING DAN BERIBADAT MENURUT AGAMANYA DAN KEPERCAYAANNYA ITU.

4. menurut saya pribadi pancasila sangat cocok untuk dijadikan sebagai ideologi bangsa Indonesia, karena nilai yang terkandung dalam pancasila adalah alat pemersatu bangsa. Negara Indonesia yang notabenenya negara dengan keragaman agama dapat dipersatukan dengan nilai yang termaktub dalam sila pertama “Ketuhanan yang maha Esa” rakyat Indonesia dibebaskan memeluk agama yang sudah dilegalkan pemerintah (Islam, Hindu, Budha, Kristen, Katholik, Konghucu) pancasila tidak memfokuskan pada satu agama saja melainkan mencakup keseluruhan, hal tersebut adalah salah satu alasan mengapa pancasila sangat tepat diterapkan di negara Indonesia yang kaya akan perbedaan ini.


5. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah reformasi dalam menata kehidupan bernegara adalah sebagai berikut :
Menyelenggarakan sistem demokrasi dalam bentuk PEMILU untuk memilih kepala daerah atau kepala negara yang berasaskan LUBERJURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil)

Anonim mengatakan...

Nama : SHYNTIA RAHMAWATI DEWI
Kelas: TBI 1 A
NIM : 1808103217

1. Filsafat pancasila pada aspek ontologis adalah mengkaji lebih dalam mengenai esensi serta eksistensi dari pancasila, dan ada beberapa azas dari ontologi pancasila yaitu : keTuhanan, kesemestaan, kemanusiaan, kebudayaan, dan kenegaraan.
Filsafat pancasila pada aspek epistemologis yakni meneliti sumber pengetahuan, proses, dan syarat terjadinya pancasila. Datangnya sumber ilmu pengetahuan dapat dari mana saja misalnya terbagi atas : sumber primer (alam semesta), sumber sekunder (bidang ilmu yang sekarang sudah ada atau berkembang), dan sumber tersier (narasumber). Wujud dan tingkatan ilmu pengetahuan terbagi atas beberapa : pengetahuan indrawi, ilmiah, filosofis, dan religius.
Dan secara aksiologis filsafat pancasila ialah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila, ada tiga nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yaitu :
nilai-nilai dasar (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan)
nilai intrumental, nilai dasar pancasila yang akan berkembang menjadi norma atau aturan yang lebih spesifik dan mendalam misalnya menjadi Undang-Undang
nilai praktis, nilai yang aka menjadi dasar terhadap keberlangsungan bernegara. Misalnya tumbuhnya kesadaran dalam menerapkan HAM.


2. Pancasila sebagai etika politik ialah dimana pancasila dijadikan landasan dalam berpolitik, pancasila dijadikan acuan untuk pengambilan keputusan dalam berpolitik juga pancasila dijadikan sebagai tujuan dalam berpolitik. Misalnya : sistem politik harus berlandaskan dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu pancasila, dalam menjalankan kegiatan berpolitik juga tidak boleh menyimpang dari nilai yang terkandung dalam pancasila. Moral juga erat kaitannya dengan esensi pancasila, dalam berpolitik juga harus memprioritaskan moralitas yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan agar meminimalisir pertikaian atau perpecahan didalamnya. dan pancasila harus menjadi dasar dari norma-norma yang akan diberlakukan di masyarakat, sebagai contoh undang-undang yang akan dibuat dan disahkan harus selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

3. Berikut adalah salah satu contoh pancasila dalam pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan sebagai kebijakan pemerintah
kebijakan negara dalam bidang agama :
-PASAL 29 (1) MENYATAKAN NEGARA BERDASAR ATAS KETUHANAN YANG MAHA ESA.
-PASAL 29 (2) DITETAPKAN BAHWA NEGARA MENJAMIN KEMERDEKAAN TIAP-TIAP PENDUDUK UNTUK MEMELUK AGAMANYA MASING-MASING DAN BERIBADAT MENURUT AGAMANYA DAN KEPERCAYAANNYA ITU.

4. menurut saya pribadi pancasila sangat cocok untuk dijadikan sebagai ideologi bangsa Indonesia, karena nilai yang terkandung dalam pancasila adalah alat pemersatu bangsa. Negara Indonesia yang notabenenya negara dengan keragaman agama dapat dipersatukan dengan nilai yang termaktub dalam sila pertama “Ketuhanan yang maha Esa” rakyat Indonesia dibebaskan memeluk agama yang sudah dilegalkan pemerintah (Islam, Hindu, Budha, Kristen, Katholik, Konghucu) pancasila tidak memfokuskan pada satu agama saja melainkan mencakup keseluruhan, hal tersebut adalah salah satu alasan mengapa pancasila sangat tepat diterapkan di negara Indonesia yang kaya akan perbedaan ini.


5. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah reformasi dalam menata kehidupan bernegara adalah sebagai berikut :
Menyelenggarakan sistem demokrasi dalam bentuk PEMILU untuk memilih kepala daerah atau kepala negara yang berasaskan LUBERJURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil)

Anonim mengatakan...

Nama : Siti Nurohqomariyyah
NIM : 1808103125
Kelas : TBI A / 1
1. Ontologis :ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu / tentang ada, keberadaan/ eksistensi (aristoteles)
Dasar ontologis pancasila yaitu manusia yang memiliki hakikat mutlak. Subjek pendukung dari pokok pancasila adalah manusia, yang terdiri atas susunan kodrat, jiwa raga, jasmani dam rohani.
Epsitemologis : cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode dan raliditas ilmu pengetahuan
Dasar epsitemologis berkaitan ereat dengan ontologis / konsep dasar mengenai hakikat manusia => meliputi masalah sumber pengetahuan dan susunan pancasila.
Aksiolgis : membahasa tentang filsafat nilai pancasila
Secara aksiologis bangsa indonesia merupakan pendukung nilai-nilai pancasila bangsa yang berketuhanan, kemanusiaan yang berpersatuan, berkerakyatan dan keadilan sosial.
2. Nilai (value) : merupakan kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan.
Norma, aturan / ketentuan yang mengikat kelompok tertentu dan menjadi panduan, tatanan sebuah perwujudan martabat manusia sebagai makhluk sosial.
Moral, norma baik / buruk mengenai perbuatan, sikap, kkewajiban, atau kesusilaan manusia.
- Pancasila merupakan etika politik itu sendiri, etika politik menuntun agar kekuasaan dalam negara di jalankan sesuai dengan asas ( egalitas, secara demokratis, dan berdasar pada nilai, moral dan norma yang bersangkutan.
3. Dalam pengertian yang bersifat kenegaraan. Pancasila yangberfungsi sebagai dasar negara terdapat pada alinea 4. Sesuai dengan tempat keberadaan Pancasila pada UUD 1945. Fungsi pokok pancasila sebagai sumber dar segalahukumdi indonesia dengan bersifat moral dan material.
“ ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( ketetapan MPR No. IX/MPR 1977)”
4. Menurut saya pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi karena
- Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluraristik masyarakat indonesia.
- Pancasila memberikan jaminan terealitasnya kehidupan bernegara dll.
Tetapi dizaman sekarang masih banyak hal-hal yang menyimpang dari norma pancasiladan maraknya pelanggaran yang disebabkan manusia itu sendiri, karena kurangnya kesadaran akan kesatuan dan persatuan NKRI.
5. Kebijakan pemerintah dalam masa reformasi
a. Membentuk kabinet reformasi pembangunan dengan jumlah 16 orang
b. Menciptakan reformasi dalam bidang politik
c. Menciptakan politil transparan, pemilu yang bebas dan jurdil
d. Mencabut larangan berdirinya serikat buruh independen
e. Mengatasi masalah dwifungsi ABRI.

Anonim mengatakan...

Nama : Habib Bakhrun Rozaq
NIM : 1808103205
Class : TBI 1 / A
1. Ontologis : upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila.
Epistemologi : upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.
Aksiologi : teori nilai, yaitu sesuatu yang diinginkan, disukai atau yang baik. bidang yang diselidiki adalah hakikat nilai, kriteria nilai, dan kedudukan metafisiska suatu nilai.
2. -Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral
-Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia
-Norma adalah aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat warga masyarakat atau kelompok tertentu dan menjadi panduan, tatanan, padanan dan pengendali sikap dan tingkah laku manusia.
-Moral adalah norma-norma baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti, akhlak ataupun kesusilaan manusia.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasan, kebijaksanan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarka legitimasi moral religius ( sila 1 ) serta moral kemanusiaan ( sila 2). Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh krena itu ‘ keadilan’ dalam hidup bersama ( keadilan sosial ) sebgai mana terkandung dalam sila 5, adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Oleh karena itu, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku. Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat ( sila 4). Oleh karena itu pelaksanaan dan pnyelenggraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok negara.
3. Berdasarkan hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NKRI Tahun 1945, berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh melalaui pasal-pasal UUD NKRI Tahun 1945.
Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara
a. Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung-jawabkan.
b. Pasal 3
ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
ayat (2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presiden
ayat (3): MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
4. Karena pancasila merupakan hasil musyawarah para tokoh indonesia.dan sesuai dengan kepribadian bangsa.pancasila juga mengakui eksensi tuhan sebagai pencipta dan pengatur jagat raya beserta isinya,mempunyai penghargaan kepada sesama umat manusia.apapapun suku bangsanya.
5. Beberapa kebijakan pemerintah saat era reformasi
a. Kebijakan dalam bidang politik dan hukum.
a. Membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan.
b. Mengatasi masalah dwifungsi ABRI.
c. Mengadakan Sidang Istimewa.
d. Kebijakan dalam bidang ekonomi.
e. Kebijakan menyampaikan pendapat dan pers.
f. Pelansanaan Pemilu.

Farhana Khairunnisa mengatakan...

Nsma: Farhana Khairunnisa
Kelas: 1/A
NIM: 1808103005

1. -Filsafat Pancasila pada aspek ontologis, dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, malainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologism.
-Filsafat Pancasila pada aspek epistemologis, sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia.
Pancasila sebagai suatu obyek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan dan susunan pengetahuan Pancasila.

-Filsafat Pancasila pada aspek aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila.

2. Nilai, Moral dan Norma dalam memahami Pancasila sebagai etika Politik
Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dapat disimpulkan bahwa dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk beradab dan berbudaya.

3. Sistem Pemerintahan Negara dan Kelembagaan Negara
Pasal 1 Ayat (3) : Negara Indonesia adalah Negara hukum. Negara hokum yang dimaksud adalah Negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan
Pasal 3 Ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
Ayat (2) : MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
Ayat (3) : MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

4. Karena indonesia memiliki ideologi kerakyatan dan seperti di sebutkan pada sila ke -5 yaitu: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Dan dapat di simpulkan bahwa pancasila memenuhi syarat-syarat untuk menjadi sebuah ideologi dan sekarang Indonesia menganut ideologi pancasila.

5. 1. Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan
2. Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yg bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang
KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melauli sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggungjawaban tugas lembaga negara, UUD 1945 diamandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
4. Dengan melakukan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden, MA, BPK, dan kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD



Administrasi dan Supervisi Pendidikan

Administrasi dan Supervisi Pendidikan